Wilujeng Sumping Di "Media" na Urang Sunda

Bissmillahirrochmaanirrochiim. Sadayana Wartawan Media Soara Sukapura Indonesian Online News di Bahanan Kartu Identitas (Id Car) sareng di larang ngalanggar kana Kode Etik Journalistik Indonesia Sareng kedah Taat Tumut kana UUD 1945 sareng tunduk dina Aturan UU No 40 Tahun 1999 ( kanggo Pers Journalis Indonesia) sareng ka simpatisan ( Nara Sumber) di larang masihan barang , boh bilih aya Fitnah anu teu di harepkeun.

Selasa, 15 November 2011

PERKATAAN "TONG PIPILUEUN KANA URUSAN ,UING " TELAH ISLAH DI AULA KEJARI SINGAPARNA !!

Kabupaten Tasikmalaya :
Telah terjadi "Islah" Resmi bertempat di Aula Kejari Singaparna, antara Sodara Ajat (salah satu Staf Kejari Singaparna) dengan seorang teman "Dekat"nya , atas sebuah perkataan "Tong Pipilueun Urusan Uing,,,!!" , perkara Islah tersebut sempat jadi Audiens Resmi antara berbagai Awak Media yang di Wakili 7 Media Mingguan ( Lokal & Nasional) .
Pihak " Sodara Ajat" di Wakili Sang "Moderator" dan sebagai "Pengayom" di Kejari Singaparna Kasi Intel Kejari Singaparna Pario , menjawab Audiens "Serius" antara Pihak Awak Media dan Pihak Kejari itu sendiri.
Dalam pemaparan "sederhana" nya Pihak Kejari Singaparna menekankan "Inti dari sebuah "Pertemanan & Persaudaraan " yang harus di tanamkan dan di camkan lebih baik kembali , dan Pario -pun sempat berkilah " Siap kami akan melakukan pembinaan lebih baik kembali,kepada anggota Kejari Singaparna dalam Waktu yang akan Datang,,!!" Jelasnya tegas.
Kejadian "Serius" tentang perkataan Se-Orang Staf Kejari Singaparna sodara Ajat dengan temannya Sujarno menyangkut , sebuah pernyataan , yang di lontarkan Sodara Ajat dengan sebuah perkataan "Tong pipilueun kana urusan Uing" sempat menyinggung perasaan sodara Sujarno , karena kronologis detail sebuah pertanyaan , yang terkadang 'di sembunyikan' dengan berbagai pertimbangan "Kekeluargaan" itu yang jadi per-masalahhannya.
Kasi Intel Kejari Singaparna "Dengan Systematis" telah menjawab berbagai pertanyaan Awak Media dengan berbagai bentuk merujuk , kepada sodara Sujarno atas perkataan sodara Ajat tersebut " Pak Ajat & Pak Sujarno itu kan,,!! telah lama menjalin pertemanan , dan semoga di Akhiri dengan pertemanan dan sejatinya sebuah pertemanan" Ungkapnya .
Audiens tersebut sempat melebar ke-berbagai Issue keluar dari Kontex Audiens antara Ajat VS Sujarno , dan bisa ter-maklumkan oleh berbagai pihak yang ikut dalam audiens tersebut , salah se-orang Team audiens menyampaikan pendapatnya " Kami semua , datang kesini karena kami tetap perduli kepada kelangsungan Tatanan Kerja Kejari Singaparna , semoga Kejari Singaparna lebih bagus dan lebih maju lagi dalam menghadapi Penegakan Hukum Legalitas Formal di Wilayah Tasikmalaya , yang kita Cintai ini " Ujar Agus Maradeni dari Media Sarana Rakyat.


Islah-pun telah di lakukan dalam permasalah "Pelik" tersebut  , dan semuanya berharap semoga permasalahan Antara Sodara ajat & Sodara Sujarno  itu tidak akan melebar lebih jauh lagi , dan atas penyikapan dari permasalahan tersebut semoga Kejari Singaparna dalam menghadapi permasalahan Hukum Legalitas formal (UU -1945 ) sebagai Hukum Nyata Republik Indonesia , terutama menangani permasalahan "Pelaporan tindakan Korupsi & Gratifikasi" yang terjadi Wilayah Hukum Tasikmalaya ( Kota/Kabupaten Tasikmalaya).( Rizal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar