Wilujeng Sumping Di "Media" na Urang Sunda

Bissmillahirrochmaanirrochiim. Sadayana Wartawan Media Soara Sukapura Indonesian Online News di Bahanan Kartu Identitas (Id Car) sareng di larang ngalanggar kana Kode Etik Journalistik Indonesia Sareng kedah Taat Tumut kana UUD 1945 sareng tunduk dina Aturan UU No 40 Tahun 1999 ( kanggo Pers Journalis Indonesia) sareng ka simpatisan ( Nara Sumber) di larang masihan barang , boh bilih aya Fitnah anu teu di harepkeun.

Rabu, 05 Oktober 2011

DI DUGA REALISASI DANA ADD ( ANGGARAN DANA DESA) DI DESA MULYASARI TIDAK SESUAI "SPJ" NYA

Kabupaten Tasikmalaya SR.
Paktor kepemimpinan di salah sebuah Lembaga Pemerintahan , perlu di kaji lagi , menyangkut sebuah " Keputusan" memberdayakan berbagai lapisan (Masyarakat) element-element pendukung yang ada di cakupan dimana Lembaga itu berdiri.
Kantor Desa misalnya , di Pimpin oleh Kepala Desa , dan membawahi beberapa ( Element) pendukung seperti Kaur - Kaur yang ada di pemerintahan Desa itu sendiri.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah Bab XI Pasal 101 telah jelas mengatur Pungsi dan Tugas para Kepala Desa , dan telah termaktub pula pelaturan Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-undang No 32 Thn 2004 yang salah satunya mengatur element Pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri seperti BPD , LPM dan sebagainya.
Namun tidak terjadi di sebuah Desa yang ada di Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya , tepatnya di Desa Mulyasari , salah sebuah Desa yang akrab di Sebut " Cekos" itu , di Pimpin oleh Kades ( Kuwu ) yang bernama Haerun , dengan kepemimpinan yang di katagorikan " Pi-Obroleun" Haerun , sempat jadi buah bibir Warga masyarakatnya .
Ketidak sinergian Kepemimpinannya itu " Ter-endus" SR di lapangan , sewaktu menerapkan Dana ADD ( Anggaran Dana Desa dengan Anggaran -+ Rp.50.000.000 ) yang di Kucurkan Pemkab Tasikmalaya ke-Desa tersebut.
Karena rasa "Kepenasaran" Team wartawan guna Klarifikasi ke Desa dengan infrastruktur Jalan  " Ter-parah" dan terjelek itu , menemukan kejanggalan dalam realisasi Dana ADD tersebut.
Dengan hasil Pengajuan Profosal Desa Mulyasari , merealisasikan jalan dengan Type Rabat beton ( Tidak berbeton) yang asal-asalan dengan cara " Jigjag" kiri kanan dengan Type se-adanya , jalan yang di perkirakan 5-600an meter itu , mengundang " reaksi" omong-omong warga , " Saya tahu , tentang perhitungan Bangunan dengan jalan yang di " Pelur" tembok ini , paling juga Rp.15 Jutaan ..lah..!! Ujar salah se-orang Warga Masyarakat Desa Mulyasari yang tidak mau menyebutkan Namanya tersebut kepada penulis.
Ketua LPM Desa Mulyasari -pun tidak luput dari Klarifikasi bertubi-tubi dari team Wartawan sewaktu melawat Desa Mulyasari , " Pak..tolong , jangan bertanya tentang realisasi Dana ADD yang di Gulirkan ke Desa kami, maaf , kami tidak tahu sama sekali..!! Ungkap Ketua LPM yang akrab di Sapa Kang Away.
Lalu Klarifikasi pun berlanjut ke Sekertaris Desa Mulyasari , dan mendapat jawaban yang sama pula " Saya nyatakan..tidak tahu tentang berapa Realisasi Dana ADD tersebut,yang paling mengetahui adalah pak Kuwu...?, Jelas Sekdes Aen dengan nada datar.
Realisasi dana ADD di Desa Mulyasari itu bukan satu-satunya Realitas , kepemimpinan sang " Kuwu" Haerun , itu hanya sebagian kecil saja dari "Kebijakan " Kades tersebut.
Team Wartawan-pun mencoba mengklarifikasi pihak BPMKB Pemkab Tasikmalaya , melalui Telepon Selularnya petugas BPMKB Pemkab Tasikmalaya " Bu Doris" menjawab " Insya Alloh kami , akan mencoba mengklarifikasi pihak - pihak yang terlibat , langsung dengan perguliran Dana ADD ke-Desa Mulyasari Kecamatan Salopa tersebut" Jelasnya .
Di lain temp-at, salah se-orang Aktifis Pemerhati Pemerintah Desa, menyatakan " Bila , hal tersebut betul adanya, kami minta , kepada pihak Pemkab cepat ber-tindak , karena hal itu bisa terus memperparah berlanjutnya Pemerintahan dan System Kepemimpinan Desa Mulyasari itu sendiri , dan ketidak sinergian pemimpinan dengan bawahannya bisa menimbulkan dampak yang tidak baik ..!! Ungkap Asep M.R kepada SR  ( Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar