Wilujeng Sumping Di "Media" na Urang Sunda

Bissmillahirrochmaanirrochiim. Sadayana Wartawan Media Soara Sukapura Indonesian Online News di Bahanan Kartu Identitas (Id Car) sareng di larang ngalanggar kana Kode Etik Journalistik Indonesia Sareng kedah Taat Tumut kana UUD 1945 sareng tunduk dina Aturan UU No 40 Tahun 1999 ( kanggo Pers Journalis Indonesia) sareng ka simpatisan ( Nara Sumber) di larang masihan barang , boh bilih aya Fitnah anu teu di harepkeun.

Senin, 26 September 2011

PAJAK PAPAN REKLAME MENUAI SOROTAN TAJAM AKTIFIS "TI" ( TRANSPARANSI INSTITUT)

Suasana Audiens di Ruangan Komisi 2, TI (Transparansi Institut) dengan, Komisi 2(DPRD 2 Kab.Tasikmalaya dan( Seksi Pendapatan)DPPKAD Pemkab Tasikmalaya
Kabupaten Tasikalaya SR .
Dalam menggenjot PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) di Kabupaten Tasikmalaya , segala Upaya di lakukan dengan , berbagai Kebijakan Pajak Retribusi guna mempercepat tumbuhnya "Penghasilan" yang bisa menunjang Target Pemkab Tasikmalaya dalam memberdayakan penghasilan Pajak.
Salah satunya adalah menegakan disiplin Pajak Reklame, ( Iklan Dsb) , Dalam penegakan disiplin tersebut mengacu kepada Perda Pemkab Tasikmalaya No 22 Thn 2011, Dinas Keuangan ( Pernah) bertindak Bijak, dengan Mencabut dan menyita Papan Reklame yang habis Waktu ( Kontraknya) dengan Dinas terkait ( DPPKAD) Pemkab Tasikmalaya pada waktu yang lalu.
Namun kebijakan tersebut dalam pelaksanaannya, kurang Sosiasialisai yang lebih " Detail" kepada Birokrasi terbawah ( Misalnya) . Karena berbagai alasan yang belum jelas , pihak Pemda tidak menyadari adanya ke-keliruan , seperti Reklame yang tidak Boleh di pungut , salah sebuah Contoh Kongkrit yang  "Pernah" terjadi pemungutan ,  oleh pihak( sebuah wilayah) Kecamatan, untuk pajak papan Reklame Dokter ( misalnya) hal tersebut, sempat menjadi perdebatan "Sengit" di DPRD 2 Kabupaten Tasikmalay pada senin ( 26-09-2011).
Dalam Audiens yang di lakukan TI ( Transparansi Institut) yang di Wakili oleh 5 Orang aktifis yang perduli , tentang kejanggalan yang terjadi , " Kami khawatir hal tersebut bisa menimbulkan kesalah pahaman, coba saja kalau Reklame " Tukang Es Kelapa Muda" misalnya di pinta Pajak, apa hal tersebut bisa menimbulkan permasalahan lain dan berhadapan dengan kondisi Real ( Ke-adan usaha Kecil-Red) " Ujar salah seorang Aktifis pada waktu itu.
DPRD 2 Kabupaten Tasikmalaya Komisi 2 yang di Wakili Oleh salah se-orang Anggota DPRD , langsung tanggap dan menghadirkan Seksi Pendapatan DPPKAD Pemkab Tasikmalaya yang di wakili oleh Ketuanya Drs Hilman Buchori menjelaskan , " Pihak Kami telah menugaskan orang Kecamatan guna menegakkan , hal tersebut,karena pemahaman yang "Kurang" mungkin hal tersebut pernah (terjadi) " Jelasnya menjawab berondongan kata-kata para aktifis .
Pihak DPRD 2 ( Komisi 2) -pun menghaturkan banyak terima kasih kepada pihak Aktrifis TI (Transparansi Institut) dalam "Keperduliannya" mengingatkan hal-hal yang penting tersebut.
Bentuk sebuah Aksi "Berarti" dan tingkat keperdulian "Nyaah" kepada orang kecil,perlu di pupuk kembali, aksi - masukan yang sangat berharga kepada ( Pemangku) Kebijakan perlu di tingkatkan lagi, seiring dengan perkembangan kemajuan Kabupaten Tasikmalaya yang baru se-Tahun ini Kantor nya pindah dari Kota Tasikmalaya ke-Singaparna , sangat tepat sekali Aksi tersebut karena perkembangan itu "sedang" di lakukan (Pembanguan Wilayah Perkotaan baru Misalnya-Red), dan dalam sikap penggejontan PAD untuk "Pundi-Pundi" Pajak, yang nantinya akan sangat berharga bagi Kemajuan Program Otonomi daerah yang  jadi cita-cita Program  di Era Reformasi ini. ( zal)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar