Wilujeng Sumping Di "Media" na Urang Sunda

Bissmillahirrochmaanirrochiim. Sadayana Wartawan Media Soara Sukapura Indonesian Online News di Bahanan Kartu Identitas (Id Car) sareng di larang ngalanggar kana Kode Etik Journalistik Indonesia Sareng kedah Taat Tumut kana UUD 1945 sareng tunduk dina Aturan UU No 40 Tahun 1999 ( kanggo Pers Journalis Indonesia) sareng ka simpatisan ( Nara Sumber) di larang masihan barang , boh bilih aya Fitnah anu teu di harepkeun.

Kamis, 29 September 2011

KE-SINERGIAN PERS JOURNALIS DENGAN KEJARI SINGAPARNA PERLU LEBIH DI TINGKATKAN

Kabupaten Tasikmalaya SR.
Kejaksaan Negri Singaparna , Kabupaten Tasikmalaya , yang berkantor di Jln Raya Garut - Singaparna tepatnya di " Daerah" yang telah populair di sebut "Eor" ( Ke-barat Salawu & ke-Timurnya Ibu Kota Pemkab Tasikmalaya Singaparna) , kini, terus memacu kedisiplinan , sesuai dengan Tujuan dan jati Dirinya sebagai " Penegak Keadilan" .
Khusus untuk wilayah Hukum Kabupaten Tasikmalaya , (39 Kecamatan,351 Desa ) yang ada di lingkup Kabupaten Tasikmalaya , Kejari Singaparna telah menetapkan " Jati Diri" Hukum legal formal Undang-Undang 1945 yang telah kukuh dan sebuah Harga Mati bagi Warga Negara Republik Indonesia.
Dalam Kaitan dengan " Derap" Kerja Journalis ( Wilayah Kabupaten Tasikmalaya) KA-Kejari Singaparna dalam bincang-bincang singkatnya dengan SR di Ruangan Kantornya Menyatakan " Pers bersama Kejari , yang saya pimpin ini!!,( Kejari Singaparna) mesti lebih Sinergis lagi dalam menyampaikan be-berapa Kasus Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Pemkab Tasikmalaya ini, mari kita saling mengisi dalam Artian yang lebih Fositif kembali,kepada Nuansa Hukum legal formal Republik Indonesia , dan Atas Nama Kejari Singaparna, kami mengucapkan terima kasih kepada insan Pers yang Ada di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya , dan Dedikasi Journalis yang benar-benar,menjalankan Tugasnya dalam memerangi Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Tasikmalaya ini" Ujar Hermansyah .
Terkait beberapa tulisan beberapa Media Khusus Mingguan dengan data Akuratnya KA-Kejari pun mengacungkan jempolnya , dan di tempat ( Ruangan Intel) Kejari Kepala Bagian Intel Kejari Arif berkomentar lugas " Ya...kerjasama,yang telah kita bangun selama ini antara pihak Pers dan Kejari Singaparna , kalau bisa lebih di intensifkan lagi, karena atas tulisan maupun lisan anda-anda sekalian kami bisa lebih intens lagi dalam bekerja,menegak-kan Hukum Legal Formal UU 1945 yang Kukuh dan telah jadi Harga Mati sebagai Hukum Republik Indonesia tercinta ini.
Kinerja Kejari Singaparna pun mesti di tingkatkan lagi ke-lefel yang lebih peka,guna terciptanya Kedaulatan Hukum Republik Indonesia , dan Pers sebagai bagian dari "Rancangan Demokrasi" sesuai dengan UU No 40-Thn-1999 terus berkiprah tanpa pandang bulu menyampaikan informasi yang akurat , apa lagi dalam be-berapa Kasus Ajuan Hukum,dan dalam memerangi Korupsi di Negara Kesatuan republik Indonesia dan di perkuat Kerjasama yang Sinergis dengan Kejaksaan Republik Indonesia salah sebuah kekuatan terbaru yang mesti di Kaji lebih dalam lagi.
Dalam menyikapi Kerja Sama antara Kejari Singaparna dengan insan Pers , Ketua Forwatass ( Forum Wartawan Tasik Selatan) berpendapat " Karena dalam kenyataannya Data insan Media yang mengedepankan fakta dan aturan Kode Etik Journalistik Indonesia insya Alloh ,  perang dengan Koruptor yang sekarang di dengungkan oleh berbagai kalangan , bisa " Menang" , karena Insan Pers selalu mengedepankan aturan Journalisme yang tanpa salah satunya bukan "Pem-Fitnah" dan akan lebih realistis lagi dalam memandang aturan pelanggaran Hukum yang terjadi " Ujarnya dengan Nada serius.
Seiring jejak wawancara SR dengan berbagai kalangan , salah se-orang Tokoh Ulama Kota Tasikmalaya berpendapat  (di lain waktu) " Ayo...semuanya, pada porsi masing-masing dan jangan lupa Hukum yang nyata , nanti di Akhirat lho..dan kepada semua pihak , saya akan mengingatkan sebuah ayat " Arrosi Walmurtasii Finnaar" Al-aayat: ( Yang di Suap,dan menyuap semuanya , akan Masuk Neraka )  dan lebih kepada saling ingatkan , mari lah kita memandang ke-depannya , bagai mana kalau Hukum Republik Indonesia yang kita cintai ini pada di langgar?? " Jelas K.H.Asep Noor Ilyas sesepuh Pondok Pesantren Hidayatul Ullum Awipari ikut berkomentar singkat.( Rizal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar