Wilujeng Sumping Di "Media" na Urang Sunda

Bissmillahirrochmaanirrochiim. Sadayana Wartawan Media Soara Sukapura Indonesian Online News di Bahanan Kartu Identitas (Id Car) sareng di larang ngalanggar kana Kode Etik Journalistik Indonesia Sareng kedah Taat Tumut kana UUD 1945 sareng tunduk dina Aturan UU No 40 Tahun 1999 ( kanggo Pers Journalis Indonesia) sareng ka simpatisan ( Nara Sumber) di larang masihan barang , boh bilih aya Fitnah anu teu di harepkeun.

Jumat, 14 Oktober 2011

CV HARKAT BIANG PEMUNGUTAN " TER- INDIKASI" PUNGLI DI PROGRAM PROGRES DAN LISDES DI KECAMATAN SALAWU??

Kuwu Tenjowaringin Solihin ketika di Konfirmasi di salah di Rumah salah seorang penduduk yang memperoleh Program Lisdes
Kabupaten Tasikmalaya SR.
Kisruh tentang terjadinya sebuah " Kabar" yang terdengar dari mulut ke-mulut tentang pelaksanaan Program Listrik Gratis yang di danai dari APBD 1 dan Program yang di Namai Program Progres yang di atur dengan anggaran RAPBN , yang di turunkan Ke Kabupaten Tasikmalaya , sempat jadi buah " Pena" berbagai Media Lokal dan yang meng-atasnamakan Media Nasional.
Salah sebuah Kecamatan yang mengusung ke-dua Program tersebut , adalah Kecamatan Salawu , Tiga Desa dari 12 Desa yang ada di wilayah yang mempunyai luas 5.969.193 Hektar tersebut.
Sungguh sebuah Program berlian , program usungan pengadaan penerangan Listrik tersebut , 3 Desa yang mendapatkan program tersebut adalah Desa Tenjowaringin, Desa Kutawaringin , dan Desa Sundawenag , Desa-desa itu menurut pantauan SR di lapangan , mempunyai Struktur tanah perbukitan , dan keadaan Masyarakat Petani traditional yang baru kali ini sebagian Penduduk 3 desa itu mendapat Penerangan Listrik dari PLN , salah seorang Warga Masyarakat berkomentar tentang program listrik tersebut " Negara Indonesia itu telah merdeka 66 Tahun tapi masih saja ada yang belum di terangi listrik " Ujar Maksum dengan senyuman sisisnya.
Seperti yang terlihat SR di lapangan , Tiang-Tiang yang mempunyai Bobot -+ 1Ton itu di tarik dari jalan Utama kampung-kampung ke perbukitan dengan struktur daerah " Papasir" dan terjal, sungguh bukan merupakan pekerjaan yang mudah , dan kelakar Masyarakat dengan candanya menyatakan " Bukan jenis pekerjaan, sebelum Makan " dan pekerjaan tersebut melibatkan unsur warga Masyarakat , dengan cara Gotong Royong dengan di barengi Teknisi PLN yang ahli di bidang per-Listrikan. 
Hal demikian (tersebut) yang menimbulkan awal mula " Gejolak" pembicaraan yang sempat menyinggung kata-kata pungli itu . Salah se-orang Kepala Desa yang tidak mau di sebut Namanya oleh penulis berkomentar  , " Coba kita lihat , Lisdes ( RAPBD 1) dengan Idealnya Gratis dan Limit bayar, itu ...apa kita tega , seandainya mereka ( Masyarakat ) kalau kita tidak memberi Upah , atau menyediakan Makanan , sebagai orang Timur dan Kita sebagai manusia Indonesia yang mempunyai Naluri Agamis yang kuat , coaba aja telaah lebih jernih lagi " Ujarnya dengan penelaahan realistisnya, dan Ia-pun melanjutkan pernyataannya " Kami Tahu , bahwa Pegawai Khusus ( PLN) itu di bayar Oleh CV pengusung, namun apa saudara-saudara tega apabila , mereka tidak kami beri makan dan minum dan membiarkan mereka , membawa dan memasak sendiri Nasi sebagai " Penguat" mereka agar mereka Kuat..??" lanjut Kades dengan nada Pencerahan.
Dilematis memang , tentang hal tersebut , namun Hukum Legalitas Formal tetap bersikukuh pada Prinsif dasar dari sebuah Kebenaran , namun perlu kita ketahui , Masyarakat dengan tindakan Program Gratis dengan sebuah Usungan Program  itu, jelas tidak memprotesnya , bahkan salah seorang Masyarakat yang mendapatkan Lisdes di Desa Tenjowaringin berkomentar " Saya merasa bersyukur tentang Program ini , dan saya tahu ini Program Gratis , dan ketika para Petugas ( Lokal & Kelompok ) meminta supaya kami berkorban ..ah..saya Ridho lah dan tidak ada urusan apa-apa " Ujar Kang Usup mengomentari tentang pertanyaan Wartawan " Apa anda merasa Rugi, karena Program tersebut Gratis?? " .
Dari Paket pelaksanaan Program Progres misalnya Kepala Desa Tenjowaringin berpendapat , " hal tersebut kami tidak menutup-nutupi, kami hanya melaksanakan " Permintaan" pihak CV Harkat , sebagai pengusungnya , dan kebijakan itu telah di lakukan , dan CV Harkat telah di Bayar , seandainya anda bertanya tentang siapa yang di salahkan kenapa kami meminta Rp.1.700.000 itu pihak CV Harkat lah yang meminta hal itu di lakukan , coba anda ke pihak CV Harkat , dan pimpinannya katanya H.Dadi..!!" Ujar Kades Solohin kepada SR.
Klarifikasi sempat mandek karena Pimpinan CV Harkat, sama sekali tidak bisa di Hubungi , dan bukan hanya 3 Desa di Kecamatan Salawu saja " Ini ..sebuah Program yang di Gulirkan ke Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa Wilayah ( Tasik Selatan-Utara-Barat) pun mendapatkan program Progres yang kata sebuah Rumor yang bisa di pertanggung jawabkan , CV Harkatlah pengusungnya dan setelah mengeruk Uang dengan Nominal Puluhan sampai Ratusan Juta dari masyarakat yang ter-Program , CV Harkat meninggalkan program itu , dan sampai Kabel terpasang ke-rumah-rumah penduduk sampai sekarang belum Menyala " Jelas salah seorang Aktivis Pemantau Kebijakan Pemerintah Untuk Rakyat Miskin ( PKPURM)  Cabang Kabupaten Tasikmalaya Iyos . B.
Lalu , sampai saat berita ini di tulis, tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah ( Intansi Terkait) ataupun dari Pihak Kepolisian atau-pun pihak Kejaksaan, dan yang jadi pertanyaan " Apakah kelakuan-kelakuan semisal CV Harkat , akan terus di biarkan , dan sampai mana batas Ideal nya yang di sebut Korupsi dan Gratifikasi?? ( Rizal)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar